Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
(LP Ma’arif NU) merupakan salah satu aparat departementasi di lingkungan
organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Didirikannya lembaga ini di NU bertujuan untuk
mewujudkan cita-cita pendidikan NU. Bagi NU, pendidikan menjadi pilar utama
yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat yang mandiri.
Gagasan dan
gerakan pendidikan ini telah dimulai sejak perintisan pendirian NU di
Indonesia. Dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan melalui Nadlatut Tujjar
(1918), disusul dengan Tashwirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan
kebudayaan, hingga Nahdlatul Wathan (1924) yang merupakan gerakan politik di
bidang pendidikan, maka ditemukanlah tiga pilar penting bagi Nadhlatul Ulama
yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1334 H, yaitu: (1) wawasan
ekonomi kerakyatan; (2) wawasan keilmuan, sosial, budaya; dan (3) wawasan
kebangsaan.
Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut ke
dalam kehidupan bangsa Indonesia, NU secara aktif melibatkan diri dalam
gerakan-gerakan sosial-keagamaan untuk memberdayakan umat. Di sini dirasakan
pentingnya membuat lini organisasi yang efektif dan mampu merepresentasikan
cita-cita NU; dan lahirlah lembaga-lembaga dan lajnah—seperti Lembaga Dakwah,
Lembaga Pendidikan Ma’arif, Lembaga Sosial Mabarrot, Lembaga Pengembangan
Pertanian, dan lain sebagainya—yang berfungsi menjalankan program-program NU di
semua lini dan sendi kehidupan masyarakat. Gerakan pemberdayaan umat di bidang
pendidikan yang sejak semula menjadi perhatian para ulama pendiri ( the
founding fathers ) NU kemudian dijalankan melalui lembaga yang bernama Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU). Lembaga ini bersama-sama
dengan jam’iyah NU secara keseluruhan melakukan strategi-strategi yang dianggap
mampu meng- cover program-program pendidikan yang dicita-citakan NU.
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
(LP Ma’arif NU) merupakan aparat departentasi Nahdlatul Ulama (NU) yang
berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama,
yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan
Pengurus Majelis Wakil Cabang. Kedudukan dan fungsi LP Ma’arif NU diatur dalam
BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi pasal 1 dan 2; serta ART BAB V
tentang Perangkat Organisasi. LP Ma’arif NU dalam perjalannya secara aktif
melibatkan diri dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia.
Secara institusional, LP Ma’arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan
mulai dari tingkat dasar, menangah hingga perguruan tinggi; sekolah yang
bernaung di bawah Departemen Nasional RI (dulu Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan RI) maupun madrasah; maupun Departemen Agama RI) yang menjalankan
Hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 6000 lembaga pendidikan yang
tersebar di seluruh pelosok tanah air bernaung di bawahnya, mulai dari TK, SD,
SLTP, SMU/SMK, MI, MTs, MA, dan beberapa perguruan tinggi.
II. VISI DAN MISI
2.1. Visi
- Dengan mengambangkan sistem pendidikan dan terus berupaya mewujudkan pendidikan yang mandiri dan membudayakan ( civilitize ), LP Ma’arif NU akan menjadi pusat pengembangan pendidikan bagi masyarakat, baik melalui sekolah, madrasah, perguruan tinggi, maupun pendidikan masyarakat.
- Merepresentasikan perjuangan pendidikan NU yang meliputi seluruh aspeknya, kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
- Menciptakan komunitas intitusional yang mampu menjadi agent of educational reformation dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembangunan masyarakat beradab.
2.2. Misi
- Menciptakan tradisi pendidikan melalui pemberdayaan manajemen pendidikan yang demokratis, efektif dan efisien, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal.
- Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, terutama pada masyarakat akar rumput ( grass root ), sehingga terjalin sinegri antar kelompok masyarakat dalam memajukan tingkat pendidikan.
- Memperhatikan dengan sungguh-sungguh kualitas tenaga kependidikan, baik kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi melalui penyetaraan dan pelatihan serta penempatan yang proporsional, dengan dukungan moral dan material.
- Mengembangkan system informasi lembaga pendidikan sebagai wahana penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi serta penyebarluasan gagasan, pengalaman dan hasil-hasil kajian maupun penelitian di bidang ilmu, sains dan teknologi lewat berbagai media.
- Memperkuat jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga/institusi masyarakat dan swasta untuk pemberdayaan lembaga pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan maupuh subyek-subyek yang terlibat, langsung maupun tidak langsung, dalam proses-proses pendidikan.
III. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1. Kebijakan
- Menata dan mensosialisasikan kepengurusan LP Maarif NU.
- Melanjutkan penyusunan database satuan pendidikan di lingkungan NU.
- Mempertegas identitas pendidikan (Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi) Ma’arif NU.
- Meningkatkan madrasah/sekolah unggul dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah.
- Meningkatkan hubungan dan jaringan ( networking ) kerja sama dengan lembaga Internasional.
3.2. Strategi
- Menguatkan soliditas dan komitmen Pengurus Ma’arif NU di semua tingkatannya;
- Menggalang kekuatan struktural dan kultural warga NU (nahdliyin) dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan Ma’arif NU;
- Mendirikan badan-badan usaha di bawah naungan PP LP Ma’arif NU untuk mencukupi kebutuhan pendanaan;
- Meningkatkan partisipasi pendidikan warga NU (nahdliyin) melalui berbagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan;
- Membuka dan memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai instansi dalam dan luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
IV. POLA HUBUNGAN ORGANISASI
1. Konsultatif
Hubungan kelembagaan yang bersifat
konsultatif adalah hubungan antara Pimpinan LP Ma’arif NU dengan Dewan
Penasehat pada masing-masing tingkatannya. Selain itu hubungan konsultatif juga
dibangun antara LP Ma’arif dengan para ulama, tokoh, dan sesepuh di kalangan
Nahdlatul Ulama. Hubungan seperti ini diperlukan untuk meminta
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral di luar kebijakan dasar
konstitusional organisasi dalam rangka mengembangkan program-program LP Ma’arif
NU.
2. Koordinatif-Konsolidatif
Hubungan koordinatif-konsolidatif adalah
hubungan antar Pimpinan LP Ma’arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan
dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Wakil
Cabang. Hubungan koordinatif-konsolidatif juga dilakukan antara Pimpinan LP
Ma’arif NU dengan sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi yang menjadi
binaannya.
3. Instruktif
Hubungan instruktif adalah hubungan antar
Pengurus NU dan Pimpinan LP Ma’arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan
dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat LP Ma’arif, Pengurus
Wilayah NU kepada Pimpinan Wilayah LP Ma’arif, Pengurus Cabang NU kepada
Pimpinan Cabang LP Ma’arif.
Sumber : Maarif NU
0 komentar:
Posting Komentar